Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Bidang regulasi memiliki tugas menyusun produk hukum Komisi Informasi serta memastikan kepatuhan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis dalam perencanaan program dan kegiatan di bidang regulasi keterbukaan informasi publik;
b. pelaksanaan, koordinasi, perencanaan, dan penyusunan produk hukum Komisi Informasi;
c. pelaksanaan diseminasi produk hukum Komisi Informasi;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan kebijakan publik; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi produk hukum Komisi Informasi.
Koreksi Anda
