Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang regulasi memiliki tugas menyusun produk hukum Komisi Informasi serta memastikan kepatuhan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang regulasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis dalam perencanaan program dan kegiatan di bidang regulasi keterbukaan informasi publik; b. pelaksanaan, koordinasi, perencanaan, dan penyusunan produk hukum Komisi Informasi; c. pelaksanaan diseminasi produk hukum Komisi Informasi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan kebijakan publik; dan e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi produk hukum Komisi Informasi.
Koreksi Anda