Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang penyelesaian sengketa informasi publik memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang penyelesaian sengketa informasi publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis dalam perencanaan program dan kegiatan di bidang penyelesaian sengketa informasi publik; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, penjadwalan, dan penyusunan laporan persidangan; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penyelesaian sengketa informasi publik; d. pelaksanaan supervisi dan konsultasi penyelesaian sengketa informasi; dan e. penelaahan terhadap register sengketa Informasi.
Koreksi Anda