Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Komisioner Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Komisi Informasi kabupaten/kota dipimpin oleh seorang ketua merangkap Komisioner dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap Komisioner.
(3) Komisioner Komisi Informasi kabupaten/kota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun sejak ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota, dapat diangkat kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
