Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan tata kelola Komisi Informasi;
b. memimpin Rapat Pleno, Rakornas, dan Rakernis;
c. menandatangani peraturan, keputusan, surat keluar atas nama Komisi Informasi Pusat dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
d. mendisposisi surat kepada wakil ketua dan/atau Komisioner;
e. memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan;
dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama ketua berhalangan sementara;
dan
b. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan nota dinas dan/atau keputusan Rapat Pleno.
Koreksi Anda
