Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Komisi Informasi Pusat terdiri dari bidang: a. penyelesaian sengketa informasi publik; b. regulasi; c. strategi dan riset; d. hubungan kelembagaan dan tata kelola; dan e. sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik. (2) Bidang Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota terdiri dari bidang: a. penyelesaian sengketa informasi publik; b. hubungan kelembagaan dan tata kelola; dan c. sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik.
Koreksi Anda