Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Komisioner ditetapkan menjadi Komisioner bidang. (2) Komisioner bidang sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditetapkan selama 1 (satu) periode masa jabatan Komisi Informasi. (3) Penetapan Komisioner bidang Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno.
Koreksi Anda