Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner Komisi Informasi bertugas berdasarkan pembidangan. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komisi Informasi Pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang; dan b. Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota terbagi menjadi 3 (tiga) bidang.
Koreksi Anda