Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Komisioner Komisi Informasi provinsi berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Komisi Informasi provinsi dipimpin oleh seorang ketua merangkap Komisioner dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap Komisioner.
(3) Komisioner Komisi Informasi provinsi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun sejak ditetapkan dalam keputusan gubernur dan dapat diangkat kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
