Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner Komisi Informasi berhak: a. bertindak untuk dan atas nama Komisi Informasi; b. memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan Komisi Informasi; c. mempunyai hak suara yang sama; d. mengusulkan kebijakan yang dibuat oleh Komisi Informasi Pusat; e. mengusulkan program dan/atau kegiatan; dan f. mengusulkan kerja sama dengan badan publik. (2) Komisioner Komisi Informasi memiliki kewajiban: a. berkerja penuh waktu; b. melaksanakan tugas masing-masing bidang; dan c. melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda