Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua terpilih dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Informasi ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Komisioner yang hadir dan disampaikan kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi.
Koreksi Anda