Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua terpilih dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Informasi ini.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Komisioner yang hadir dan
disampaikan kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi.
Koreksi Anda
