Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan ketua dan wakil ketua dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) dari Komisioner Komisi Informasi.
(2) Dalam hal Rapat Pleno pemilihan ketua dan wakil ketua kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari Komisioner Komisi Informasi, maka proses pemilihan ketua dan wakil ketua dijadwalkan 1 (satu) kali setelah pertemuan sebelumnya.
(3) Apabila setelah dijadwalkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kurang dari 2/3 (dua per tiga) Komisioner Komisi Informasi, proses pemilihan dianggap sah secara hukum dan menjadi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
