Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Informasi secara musyawarah mufakat. (2) Setiap Komisioner Komisi Informasi mempunyai hak suara yang sama dalam proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua, pemilihan dilaksanakan melalui suara terbanyak.
Koreksi Anda