Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan wakil ketua Komisi Informasi dipilih dari dan oleh Komisioner Komisi Informasi melalui musyawarah dan mufakat dalam Rapat Pleno yang bersifat tertutup. (2) Masa jabatan ketua dan wakil ketua ditetapkan selama 1 (satu) periode masa jabatan Komisi Informasi.
Koreksi Anda