Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh seorang ketua merangkap Komisioner dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap Komisioner. (3) Komisioner Komisi Informasi Pusat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun sejak ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN dan dapat diangkat kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda