Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Fungsi penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh Sekretaris Komisi Informasi selaku sekretaris persidangan.
(2) Sekretaris persidangan memiliki tugas:
a. menerima registrasi;
b. mengatur jadwal sidang;
c. memanggil para pihak;
d. mendampingi sidang ajudikasi dan/atau mediasi;
e. mencatat setiap tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik;
f. mendokumentasikan seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik;
g. menyampaikan hasil putusan kepada para pihak;
dan
h. membuat laporan penyelesaian sengketa informasi publik secara berkala.
(3) Sekretaris persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan tugasnya kepada sekretaris persidangan pengganti.
Koreksi Anda
