Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi provinsi dalam menyelengarakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
(2) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi kabupaten/kota dalam menyelengarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretariat Komisi Informasi provinsi dan Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;
b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan;
dan
d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda
