Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi kabupaten/kota dan secara administratif kepada kepala perangkat yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
