Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
