Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelengarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda