Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Penetapan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
