Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat mendapat dukungan Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Pusat. (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda