Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf e diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi oleh Ketua Komisi Informasi dan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi dan Sekretariat Komisi Informasi.
(3) Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi:
a. pelaksanaan tata kelola Komisi Informasi;
b. target dan capaian Komisi Informasi; dan
c. agenda lain yang disepakati.
Koreksi Anda
