Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Komisioner bidang. (2) Rapat Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi: a. merumuskan/merencanakan program dan kegiatan; b. membahas target dan capaian kegiatan bidang; dan c. agenda lain yang disepakati.
Koreksi Anda