Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rakernis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh: a. Komisioner Komisi Informasi; b. Sekretariat Komisi Informasi; dan c. undangan lainnya.
Koreksi Anda