Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Undangan Rapat Pleno dikeluarkan oleh Sekretariat Komisi Informasi dan ditandatangani oleh ketua atau wakil ketua Komisi Informasi.
(2) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua berhalangan sementara, undangan Rapat Pleno ditandatangani oleh
salah seorang Komisioner atas persetujuan ketua atau wakil ketua Komisi Informasi.
(3) Undangan Rapat Pleno harus sudah diterima Komisioner selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum diselenggarakannya Rapat Pleno.
Koreksi Anda
