Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undangan Rapat Pleno dikeluarkan oleh Sekretariat Komisi Informasi dan ditandatangani oleh ketua atau wakil ketua Komisi Informasi. (2) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua berhalangan sementara, undangan Rapat Pleno ditandatangani oleh salah seorang Komisioner atas persetujuan ketua atau wakil ketua Komisi Informasi. (3) Undangan Rapat Pleno harus sudah diterima Komisioner selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum diselenggarakannya Rapat Pleno.
Koreksi Anda