Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan agenda Rapat Pleno dapat disampaikan pada saat Rapat Pleno berlangsung dan/atau Rapat Pleno sebelumnya. (2) Usulan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi agenda Rapat Pleno setelah disetujui oleh peserta Rapat Pleno.
Koreksi Anda