Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Komisi Informasi. (2) Dalam hal Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Rapat Pleno dapat dipimpin oleh salah seorang Komisioner yang disepakati.
Koreksi Anda