Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Rapat Pleno diselenggarakan di Sekretariat Komisi Informasi atau di tempat lain berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
Koreksi Anda