Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Pleno diselenggarakan di Sekretariat Komisi Informasi atau di tempat lain berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
Koreksi Anda
