Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dapat bersifat terbuka dan/atau tertutup. (2) Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat Komisi Informasi. (3) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dihadiri oleh Komisioner. (4) Rapat Pleno harus didokumentasikan dan dikelola oleh Sekretariat Komisi Informasi.
Koreksi Anda