Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kehadiran anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak kuorum setelah 2 (dua) kali diundang secara patut tanpa ada keterangan, maka Rapat Pleno tetap sah diselenggarakan.
(2) Segala keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
