Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Pleno Komisi Informasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Komisi Informasi dibuktikan dengan daftar hadir.
Koreksi Anda