Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi: a. pemilihan ketua, wakil ketua, dan penetapan Komisioner bidang; b. penyusunan dan penetapan kebijakan, keputusan, dan/atau peraturan; c. perencanaan program dan kegiatan; d. laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan/atau e. agenda lain yang ditentukan dan disepakati anggota Komisi Informasi.
Koreksi Anda