Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Jenis rapat yang diselenggarakan Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang terdiri dari:
a. Rapat Pleno;
b. Rakornas;
c. Rakernis;
d. Rapat Bidang; dan
e. rapat rutin.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
