Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota dibantu oleh ahli. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Komisi Informasi berdasarkan usulan Komisi Informasi. (3) Ketentuan mengenai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda