Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota dibantu oleh ahli.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Komisi Informasi berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(3) Ketentuan mengenai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
