Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
Supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap pelaksanaan:
a. peraturan dan/atau kebijakan umum mengenai standar layanan informasi publik;
b. penyelesaian sengketa informasi publik;
c. keterbukaan informasi publik; dan/atau
d. tata kelola Komisi Informasi.
Koreksi Anda
