Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap pelaksanaan: a. peraturan dan/atau kebijakan umum mengenai standar layanan informasi publik; b. penyelesaian sengketa informasi publik; c. keterbukaan informasi publik; dan/atau d. tata kelola Komisi Informasi.
Koreksi Anda