Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi Informasi dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang bersifat koordinatif.
(2) Komisi Informasi Pusat melakukan koordinasi dan memberikan supervisi kepada Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota.
(3) Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
