Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024 KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, ttd DONNY YOESGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 792 Lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi BERITA ACARA Nomor …/Bulan/Tahun TENTANG RAPAT PLENO PEMILIHAN KETUA, WAKIL KETUA, BIDANG KOMISI INFORMASI … PERIODE … Bahwa pada hari ini … bulan … tanggal … tahun …, bertempat di … Komisi Informasi … menyelenggarakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Bidang Komisi Informasi … periode … tahun … Bahwa Rapat Pleno ini, menghasilkan keputusan sebagai berikut: A. Untuk Komisi Informasi Pusat: Ketua : Wakil Ketua : Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik : Bidang Regulasi : Bidang Strategi dan Riset : Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola : Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik : B. Untuk Komisi Informasi provinsi, kabupaten/kota: Ketua : Wakil Ketua : Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik : Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola : Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik : Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar- benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Rapat Pleno ini, dihadiri oleh; 1. Dst… KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. DONNY YOESGIANTORO Lampiran II Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi BERITA ACARA Nomor …/Bulan/Tahun TENTANG RAPAT PLENO Bahwa pada hari ini … bulan … tanggal … tahun …, bertempat di … Komisi Informasi … menyelenggarakan Rapat Pleno dengan agenda: 1. Dst… Bahwa dalam Rapat Pleno ini telah dihasilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Dst… Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar- benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahwa Rapat Pleno dihadiri oleh; 1. Dst… KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. DONNY YOESGIANTORO
Koreksi Anda