Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Informasi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya 1 (satu) tahun sekali kepada: a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Komisi Informasi Pusat; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk Komisi Informasi provinsi; dan c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sewaktu-waktu atau secara berkala disampaikan berdasarkan permintaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
Koreksi Anda