Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi Informasi ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib kelembagaan; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi; c. meningkatkan sinergisitas antar Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota; dan d. menjadi pedoman tata kelola Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang serta dalam koordinasi antar Komisi Informasi dan Sekretariat Komisi Informasi.
Koreksi Anda