Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi Informasi ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib kelembagaan;
b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi;
c. meningkatkan sinergisitas antar Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota; dan
d. menjadi pedoman tata kelola Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang serta dalam koordinasi antar Komisi Informasi dan Sekretariat Komisi Informasi.
Koreksi Anda
