Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 2. Anggota Komisi Informasi yang selanjutnya disebut Komisioner adalah anggota Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota. 3. Bidang adalah pembagian tugas Komisioner Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan program dalam penyelenggaraan informasi publik. 4. Sekretariat Komisi Informasi adalah unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi. 5. Rapat Pleno adalah rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan Komisi Informasi yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat. 6. Rapat Koordinasi Nasional selanjutnya disebut Rakornas adalah rapat yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota untuk membahas pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menghasilkan rekomendasi. 7. Rapat Kerja Teknis selanjutnya disebut Rakernis adalah rapat yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota untuk merumuskan kebijakan teknis sebagai tindak lanjut rekomendasi Rakornas. 8. Rapat Bidang adalah rapat yang diselenggarakan setiap Komisioner Komisi Informasi berdasarkan bidangnya. 9. Kuorum adalah jumlah minimum anggota Komisi Informasi yang harus hadir dalam Rapat Pleno untuk MENETAPKAN suatu keputusan. 10. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Koreksi Anda