Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengumuman. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan MENETAPKAN aspek yang dinilai. (3) Aspek yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 6 (enam) komponen indikator: a. sarana prasarana; b. kualitas Informasi; c. jenis informasi; d. komitmen organisasi; e. inovasi dan strategi; dan f. digitalisasi. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi: a. sosialisasi kepada Badan Publik; b. pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik; c. verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi; d. presentasi oleh Badan Publik; dan e. penilaian oleh Komisi Informasi. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kualifikasi: a. Informatif dengan nilai 90 sampai dengan 100; b. Menuju Informatif dengan nilai 80 sampai dengan 89,9; c. Cukup Informatif dengan nilai 60 sampai dengan79,9; d. Kurang Informati dengan nilai 40 sampai dengan 59,9; dan e. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9. (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Koreksi Anda