Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pendampingan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kuesioner; dan
b. penentuan ruang lingkup.
(3) Penentuan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat:
a. penentuan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik; dan
b. indikator penilaian.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Badan Publik yang tidak memenuhi standar layanan Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan dalam bentuk petunjuk umum ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
Koreksi Anda
