Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Informasi dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. (3) Waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Informasi.
Koreksi Anda