Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik dilakukan kepada Badan Publik. (2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. lembaga negara; b. kementerian; c. lembaga pemerintah non kementerian; d. lembaga non struktural; e. badan usaha milik negara; f. perguruan tinggi negeri; g. pemerintah provinsi; h. partai politik; i. pemerintah kabupaten dan kota; j. badan usaha milik daerah; k. pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain; l. badan usaha milik desa atau yang disebut nama lain; dan m. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Koreksi Anda