Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; b. mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; c. mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan d. menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda