Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
b. mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
c. mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan
d. menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
