Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadilan;
b. objektivitas;
c. akuntabilitas;
d. keterbukaan;
e. partisipatif;
f. berkelanjutan; dan
g. efisiensi.
Koreksi Anda
