Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadilan; b. objektivitas; c. akuntabilitas; d. keterbukaan; e. partisipatif; f. berkelanjutan; dan g. efisiensi.
Koreksi Anda