Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID di Badan Publik Negara dapat:
a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
