Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dilakukan: a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. (4) Ketentuan mengenai format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk surat keputusan pengecualian Informasi. (6) Surat keputusan pengecualian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; b. Badan Publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (7) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan b. analisis konsekuensi. (8) Ketentuan mengenai format surat keputusan pengecualian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda