Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik berhak:
a. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(2) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
