Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik terdiri atas Badan Publik Negara dan selain Badan Publik Negara. (2) Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lembaga legislatif; b. lembaga eksekutif; c. lembaga yudikatif; d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan e. Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Negara. (3) Badan Publik selain Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; dan b. partai politik. Paragraf Hak dan Kewajiban
Koreksi Anda